Oknum Polri Tersangka Sindikat Penjual Ginjal Terima Rp612 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sindikat penjualan ginjal. Mirisnya salah satu tersangka merupakan oknum polri yang sampai menerima ratusan juta dalam penjualan organ tersebut.
Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan 12 orang tersebut memiliki perannya masing-masing mulai dari merekrut, menampung hingga mengurus akomodasi dalam proses penjualan ginjal.
Advertisement
“Sampai saat ini tim telah menahan 12 tersangka dengan rincian sembilan orang sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung dan mengurus perjalanan korban dan sebagainya,” kata Karyoto kepada wartawan, dikutip dari bisnis.com-jaringan harianjogja.com, Jumat (21/7/2023).
Perinciannya, terdapat satu tersangka sindikat luar negeri yang menghubungkan korban dan rumah sakit di Kamboja. Menariknya, dua orang sisanya merupakan oknum anggota polri dan imigrasi.
“Dua tersangka di luar sindikat dari oknum instansi polri ada, dan imigrasi. Dalam penanganan siapapun yang terlibat nanti kami akan terus membuka bagaimana proses terjadinya perekrutan kemudian mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai keluar negeri, ini yang kita dalami,” tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut anggota polri tersebut adalah Aipda M yang berusaha merintangi tim penyidikan agar bisa meloloskan tersangka.
Salah satunya, dengan cara menyuruh membuang ponsel agar menghindari pengejaran. Adapun, dalam kasus ini Aipda M disebut menerima Rp612 juta, sementara untuk oknum dari imigrasi mendapatkan Rp3,2 juta – Rp3,5 juta per pendonor yang berangkat.
“Pada intinya untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan juga yang bersangkutan [Aipda M] menerima Rp612 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, sindikat ini memiliki modus operandi melalui media sosial Facebook dengan dua nama grup komunitas yakni “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”, yang kemudian nama tersebut tersebar dari interaksi masyarakat. “Modus operandi merekrut dari Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri dan dari mulut ke mulut dilanjutkan [penyebarannya],” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 7 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bertemu dengan KPK, Maruarar Sirait: Bahas Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat
- Ini 7 Kementerian Koordinator yang Ditetapkan Prabowo Melalui Perpres
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Kemensos Targetkan Kemiskinan Ektrem Turun 0 Persen Selama 2 Tahun
- Pemilu Amerika Serikat: Trump Sementara Unggul dari Harris
- Manajemen Trigana Beri Penjelasan Terkait Boeing 737-500 Keluarkan Api di Bagian Mesin
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Diguyur Hujan Rabu 6 November 2024
Advertisement
Advertisement